Ketika Integritas Dipertaruhkan dan Kepercayaan Publik Diuji
Ada kalanya sebuah institusi tidak sedang diuji oleh mereka yang berada di luar pagar kekuasaannya, melainkan, oleh persoalan yang timbul dari dalam dirinya sendiri. Pada saat seperti itulah, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, tetapi juga sesuatu yang jauh lebih besar: kepercayaan masyarakat kepada sebuah lembaga.
Hari-hari belakangan ini, nama Kejaksaan kembali mencuat menjadi perhatian publik, setelah seorang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ajaib ….. Perkara tersebut kemudian ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, sementara proses pemeriksaan masih berlangsung. Dan Komisi Kejaksaan bahkan mengingatkan, agar tim penyidik tidak terpengaruh oleh berbagai tekanan dari luar dan tetap berfokus pada alat bukti serta perbuatan pidana. Hemm …..
Berita seperti ini tentu tidak mudah diterima oleh masyarakat. Coba bayangkan saja, bagaimana mungkin seorang yang pernah berdiri di salah satu posisi penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian justru menghadapi tuduhan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi dan pencucian uang? Ngeriii …..
Pertanyaan itu sangatlah manusiawi. Tetapi, justru di sinilah kita perlu berhenti sejenak. Sebab, ada perbedaan yang sangat penting antara dituduh, diduga, ditetapkan sebagai tersangka, dan dinyatakan bersalah. Keempatnya bukanlah hal yang sama. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, dan bukan putusan akhir tentang kesalahan seseorang. Karena itu, sejauh proses hukum belum pada puncaknya, kita perlu menahan diri dari kesimpulan yang terlalu cepat. Sabarrr …..
Di sisi lain, menahan diri dari menghakimi bukanlah berarti kita harus menutup mata terhadap pertanyaan-pertanyaan yang muncul. Justru karena perkara ini menyangkut seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum, masyarakat pun berhak bertanya. Bagaimana perkara ini ditangani? Apakah seluruh alat bukti diperiksa secara objektif? Apakah tidak ada konflik kepentingan? Apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan? Dan yang tidak kalah penting: apakah hukum benar-benar bekerja tanpa memandang siapa orang yang sedang diperiksa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sebuah bentuk kebencian terhadap Kejaksaan. Sebaliknya, mungkin justru merupakan bentuk kepedulian dan kepercayaan terhadap Kejaksaan. Sebab, sebuah lembaga penegak hukum tidak hanya hidup dari kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Ia juga hidup dari kepercayaan. Masyarakat mungkin tidak mengetahui seluruh proses penyidikan. Mereka mungkin tidak memahami setiap pasal yang digunakan atau seluruh alat bukti yang sedang diuji. Tetapi masyarakat melihat, bagaimana sebuah institusi bertindak ketika menghadapi persoalan yang menyentuh orang-orang dari lingkarannya sendiri. Di situlah integritas diuji. Hemm …..
Selama ini, Kejaksaan berdiri sebagai institusi yang meminta pertanggungjawaban hukum dari banyak orang. Ia menyelidiki, menyidik, menuntut, dan membawa perkara ke hadapan pengadilan. Dalam banyak perkara besar, wajah Kejaksaan hadir sebagai wajah negara dalam upaya memberantas korupsi. Tetapi ketika salah seorang mantan pejabat pentingnya sendiri berhadapan dengan proses hukum, posisi itu seperti berbalik arah.
Kini masyarakat sedang melihat Kejaksaan dari sisi yang berbeda. Bukan hanya sebagai institusi yang menegakkan hukum terhadap orang lain, tetapi sebagai institusi yang harus menunjukkan bahwa hukum juga dapat berjalan ketika menyentuh dirinya sendiri. Di sinilah ada sebuah pertanyaan yang mungkin lebih penting daripada pertanyaan tentang siapa yang menang atau siapa yang kalah: Apakah hukum mampu berdiri tegak ketika berhadapan dengan kekuasaan yang pernah menjadi bagian darinya?
Jika jawabannya adalah iya, maka perkara ini dapat menjadi ujian yang justru memperkuat Kejaksaan. Jika Febrie pada akhirnya terbukti bersalah melalui proses peradilan, maka masyarakat harus melihat bahwa tidak ada jabatan yang memberikan kekebalan terhadap hukum. Tetapi jika pada akhirnya tuduhan tersebut tidak terbukti, maka negara juga harus mampu mengatakan dengan jujur bahwa, seseorang tidak bersalah berdasarkan hukum. Itu pun merupakan kemenangan bagi hukum.
Karena penegakan hukum bukan tentang memastikan seseorang harus dihukum. Penegakan hukum adalah tentang memastikan bahwa seseorang diperlakukan berdasarkan hukum dan pembuktian yang sah. Mungkin karena itu kita tidak perlu terburu-buru memilih antara dua kesimpulan yang saat ini beredar: bahwa Febrie pasti bersalah atau bahwa dirinya pasti sedang menjadi korban pertarungan politik.
Kedua kemungkinan tersebut harus diuji. Febrie sendiri telah menyatakan merasa dikriminalisasi dan menilai alat bukti yang digunakan terhadap dirinya masih perlu didalami serta dikonfirmasi. Pada saat yang sama, penyidik Kejaksaan menyatakan proses pemeriksaan dan pendalaman alat bukti masih berlangsung.
Maka untuk saat ini, mungkin sikap yang paling sehat adalah memberikan ruang kepada hukum untuk tenang bekerja. Biarkan saja bukti yang berbicara. Biarkan penyidik membuktikan apa yang harus dibuktikan. Biarkan penasihat hukum menguji apa yang perlu diuji. Biarkan pengadilan, apabila perkara sampai ke tahap persidangan, menilai alat bukti secara independen. Dan biarkan waktu menunjukkan apakah perkara ini benar-benar merupakan perkara pidana yang dapat dibuktikan, atau ternyata di dalamnya terdapat persoalan lain yang lebih kompleks.
Sebab, apabila kita terlalu cepat mengatakan bahwa seseorang pasti bersalah, kita sedang menggantikan hukum dengan opini. Tetapi apabila kita terlalu cepat mengatakan bahwa seseorang pasti dikriminalisasi, kita juga sedang menggantikan pembuktian dengan kecurigaan yang berlebihan. Keduanya sama-sama sangat berbahaya.
Yang kita perlukan adalah sebuah keberanian untuk berada di tengah: tidak membela kesalahan, tetapi juga tidak menghukum seseorang sebelum hukum menyelesaikan pekerjaannya. Dan mungkin justru di sinilah Kejaksaan sedang memperoleh kesempatan untuk menunjukkan siapa dirinya. Sebuah institusi tidak menjadi kuat karena tidak pernah memiliki masalah. Sebuah institusi menjadi kuat ketika ia mampu menghadapi masalah secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab.
Jika benar ada kesalahan, maka kesalahan harus dibuka secara terang benderang. Jika benar ada pelanggaran, maka pelanggaran harus dipertanggungjawabkan. Jika tidak cukup bukti, maka hukum harus berani mengatakan tidak cukup bukti. Dan jika ternyata ada kepentingan lain yang mencoba menggunakan hukum sebagai alat pertarungan, maka hukum juga harus berani untuk menolaknya.
Karena itu, persoalan Febrie sebenarnya jauh lebih besar daripada persoalan seorang mantan Jampidsus. Ini adalah ujian bagi prinsip yang selama ini selalu kita dengar: bahwa hukum berlaku bagi siapa saja. Termasuk bagi orang yang pernah menjadi bagian dari penegak hukum itu sendiri.
Ada sesuatu yang ironis sekaligus penting di sini. Seorang penegak hukum sepanjang kariernya mungkin telah berdiri di hadapan banyak tersangka dan bertanya tentang alat bukti, motif, perbuatan, serta pertanggungjawaban pidana. Kini pertanyaan-pertanyaan yang sama datang kepadanya. Dan mungkin tidak ada yang salah dengan itu. Justru begitulah seharusnya hukum bekerja. Hukum tidak boleh mengenal manusia yang terlalu kuat untuk diperiksa. Tetapi, hukum juga tidak boleh mengenal manusia yang terlalu lemah untuk dilindungi. Di antara keduanya terdapat keadilan.
Karena itu, jika Kejaksaan ingin menjaga lambang Adhyaksa berdiri kokok dan tetap memiliki makna di mata masyarakat, barangkali yang diperlukan bukan sekadar konferensi pers atau pernyataan bahwa institusi akan bertindak profesional. Yang diperlukan saat ini adalah pembuktian melalui tindakan. Masyarakat tidak hanya ingin mendengar bahwa hukum ditegakkan. Masyarakat ingin melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan.
Dan barangkali, inilah ujian paling berat bagi sebuah institusi penegak hukum: mampukah ia menegakkan hukum ketika perkara itu menyentuh orang yang pernah berada di dalam rumahnya sendiri? Jika mampu, Kejaksaan tidak hanya sedang menyelesaikan sebuah perkara. Ia sedang mempertahankan martabat institusinya.
Namun, jika proses itu tidak transparan, tidak objektif, atau terlihat seperti pertarungan kepentingan, maka yang terluka bukan hanya nama seseorang. Yang terluka adalah kepercayaan masyarakat. Sebab lambang Adhyaksa yang tersemat pada seragam para jaksa bukanlah sekadar lambang jabatan. Di baliknya terdapat kewenangan negara, harapan masyarakat, dan sebuah janji moral bahwa hukum akan ditegakkan dengan keadilan.
Maka, barangkali kita tidak perlu terburu-buru menentukan siapa yang benar. Kita hanya perlu meminta satu hal: jangan biarkan hukum menjadi panggung bagi kepentingan siapa pun. Biarkan bukti berbicara. Biarkan hukum menguji. Biarkan pengadilan, jika kelak sampai ke sana, menilai. Dan biarkan waktu menunjukkan kebenaran.
Karena pada akhirnya, sebuah institusi penegak hukum tidak dibuktikan kuat ketika ia mampu menghukum orang lain, tetapi, ketika ia mampu memastikan bahwa hukum tetap berjalan bahkan ketika yang diuji adalah orang yang pernah berdiri di dalam barisan mereka sendiri. Di situlah lambang Adhyaksa benar-benar diuji. Bukan pada seberapa besar kewenangan yang dimilikinya. Tetapi pada seberapa kuat ia menjaga integritas ketika kewenangan itu sedang dipertaruhkan.
Cawang, Juli 2026
Bangiwans Corner

