Pasca Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana RKUHP) pada 2 Januari 2023, doktrin Geen Straf Zonder Schuld prinsip hukum Belanda yang menegaskan bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan telah menjadi fokus utama dalam diskursus hukum pidana Indonesia saat ini, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi yang menuntut pembuktian niat jahat atau Mens Rea. Tantangan ini terlihat nyata dalam kasus-kasus profil tinggi pada awal 2025, seperti dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula yang melibatkan pejabat tinggi, di mana jaksa menghadapi kesulitan meyakinkan hakim bahwa pelaku memiliki motivasi jahat, terutama ketika tindakan mereka disamarkan sebagai keputusan administratif yang sah (Tempo, 2025).
RKUHP, melalui Pasal 44 tentang kesalahan sengaja (dolus) dan Pasal 45 tentang kelalaian (culpa), menyediakan kerangka formal untuk pembuktian kesalahan, namun pendekatan empiris ini seringkali gagal menangkap kompleksitas motivasi batin pelaku, sebuah kelemahan yang telah lama menjadi sorotan dalam praktik peradilan pidana Indonesia (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2023). Di tengah kecenderungan akademisi dan praktisi hukum Indonesia untuk mengagungkan teori hukum Barat seperti positivisme Hans Kelsen atau teori keadilan John Rawls, filsafat hukum Imam Al-Ghazali pemikir Islam abad ke-11 yang dikenal sebagai Hujjatul Islam sudah sejak lama menawarkan perspektif holistik yang mengintegrasikan rasionalitas, moralitas, dan refleksi batin untuk memperkaya pemahaman tentang kesalahan dalam konteks hukum modern.
Al-Ghazali, melalui karyanya yang monumental, Ihya’ Ulumuddin dan Tahafut al Falasifah, menegaskan bahwa pemahaman tentang niat batin manusia tidak dapat dicapai sepenuhnya melalui pendekatan rasional semata, seperti yang dianut oleh para filsuf Yunani yang dikritiknya karena mengabaikan dimensi moral dan spiritual (Al-Ghazali, t.t.a; Griffel, 2009). Dalam Tahafut al-Falasifah, ia mempertanyakan anggapan bahwa hubungan sebab-akibat bersifat mutlak, menegaskan bahwa akal manusia memiliki batasan dalam menyingkap motivasi batin, sehingga memerlukan pendekatan yang menggabungkan logika dengan prinsip-prinsip moral yang bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat dan integritas individu (Griffel, 2009).
Dalam Ihya’ Ulumuddin, Al-Ghazali menulis, “Ilmu yang tidak bermanfaat adalah yang tidak membawa seseorang kepada kebenaran, melainkan menjerumuskannya ke dalam kesombongan dan kepura-puraan” (Al-Ghazali, t.t.b, hlm. 45). Prinsip ini relevan dengan tantangan pembuktian Mens Rea dalam kasus korupsi, di mana pelaku sering kali menyembunyikan niat jahat-nya di balik narasi kebijakan publik. Al-Ghazali akan menyarankan bahwa hukum pidana tidak hanya bertujuan menghukum perbuatan (actus reus), tetapi juga mengevaluasi motivasi batin melalui introspeksi moral, sebuah proses yang memungkinkan hakim untuk memahami apakah tindakan pelaku didorong oleh kepura-puraan, keangkuhan diri, atau motivasi destruktif seperti iri hati (Al-Ghazali, t.t.b).
Dalam kerangka RKUHP, doktrin Geen Straf Zonder Schuld menuntut bukti kesalahan yang mencakup kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa), kendati demikian pembuktian Mens Rea sering kali terhambat oleh ketiadaan bukti langsung, seperti pengakuan pelaku (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2023). Kasus korupsi impor gula pada 2025, misalnya, menunjukkan bagaimana pelaku mengklaim tindakan mereka sebagai bagian dari kebijakan negara, sehingga menyulitkan jaksa untuk membuktikan niat jahat (Tempo, 2025).
Al-Ghazali menawarkan solusi melalui evaluasi batin forensik, di mana bukti-bukti tidak langsung seperti aliran dana yang tidak wajar, hubungan kepentingan, atau pola tindakan yang merugikan keuangan negara dianalisis sebagai cerminan motivasi batin yang bertentangan dengan tujuan hukum normatif, yaitu melindungi harta dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Ihya’ Ulumuddin, ia menegaskan, “Hati yang dipenuhi cinta dunia adalah sumber segala kerusakan, karena ia mendorong seseorang untuk mengutamakan kepentingan pribadi di atas kebaikan umum” (Al-Ghazali, t.t.b, hlm. 237). Pendekatan ini sejalan dengan analisis pola perilaku dalam teori identifikasi untuk pelaku korporasi, yang memungkinkan kesalahan individu dianggap sebagai cerminan niat organisasi (Wells, 2019). Dengan demikian, Al-Ghazali memperkaya doktrin Geen Straf Zonder Schuld dengan kerangka yang tidak hanya empiris, tetapi juga moral, memungkinkan aparat penegak hukum untuk menembus fasad formal pelaku korupsi.
Berbeda dengan positivisme hukum Kelsen, yang memisahkan hukum dari moral dan berfokus pada norma formal, atau imperatif kategoris Kant yang menekankan otonomi akal, filsafat hukum Al-Ghazali menempatkan keadilan sebagai proses yang mengintegrasikan rasionalitas dengan refleksi moral untuk mencapai tujuan hukum normatif (Freeman, 2014).
Dalam Ihya’ Ulumuddin, Al-Ghazali menekankan bahwa hukum harus menjadi sarana penyucian jiwa: “Hukuman yang benar adalah yang membawa pelaku kembali kepada kebenaran melalui kesadaran akan kesalahannya, bukan sekadar penderitaan lahiriah” (Al-Ghazali, t.t.b, hlm. 312).
Prinsip ini relevan untuk reformasi hukum pidana Indonesia pasca-RKUHP, di mana hakim dapat menggunakan pendekatan ini untuk menilai apakah tindakan pelaku mencerminkan keangkuhan diri atau kepura-puraan, seperti dalam kasus pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, sehingga memperkuat pembuktian Mens Rea melalui bukti presuntif seperti kerugian negara yang berulang (Kompas, 2025). Pendekatan ini juga mendukung semangat keadilan restoratif dalam RKUHP, yang menekankan rehabilitasi pelaku dan perlindungan masyarakat, sejalan dengan visi Al Ghazali bahwa hukuman adalah sarana untuk menyucikan jiwa dan memperbaiki tatanan sosial (Kamali, 2006).
Kecenderungan akademisi dan praktisi hukum Indonesia untuk mengagungkan teori Barat seperti Kelsen atau Rawls sering kali berasal dari anggapan bahwa kerangka Barat lebih universal dan ilmiah, padahal pemikiran Al-Ghazali menawarkan kedalaman epistemologis yang setara, dengan kepekaan terhadap dimensi moral yang sering absen dalam positivisme hukum (Freeman, 2014). Dengan mengadopsi filsafat hukum Al Ghazali, aparat penegak hukum dapat mengatasi tantangan pembuktian Mens Rea dalam kasus tindak pidana korupsi dengan pendekatan yang lebih holistik, yang tidak hanya memenuhi persyaratan teknis Geen Straf Zonder Schuld, tetapi juga memastikan keadilan substansial yang mencerminkan integritas moral dan kesejahteraan masyarakat.
Pendekatan ini menawarkan jalan keluar dari hegemoni teori hukum Barat, menunjukkan bahwa warisan intelektual Al-Ghazali, mampu menjawab tantangan hukum modern dengan relevansi universal, membawa hukum pidana Indonesia menuju keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga bermakna secara moral dan spiritual.
Tabe
Cawang, Januari 2023
Bangiwans Corner
