ASET KORUPSI TAK IKUT MATI: MENGISI RUANG KOSONG PENGATURAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI, PADA SAAT TERSANGKA MENINGGAL DUNIA DALAM PROSES PENYIDIKAN

Diatas langit Jakarta menuju Manado Sam Ratulangi. Bersama wanita hebat yang selalu hadir menemani, di saat-saat ramai maupun sunyi. Akhirnya saya bisa kembali, menuju pelosok negeri, dimana saya bertugas dan beraktivitas sebagai abdi negara yang saya geluti.

Sedih, senang bercampur haru. Dan sejujurnya pun hampir tidak percaya, ini seperti mimpi. Jikalau saya mengingat kembali, seluruh proses perjalanan pendidikan doktoral yang saya lalui. Pada akhirnya, saya bisa dan mampu menuntaskan seluruh proses pertapaan, dan kemudian ditempa oleh 7 orang resi, dalam kawah candradimuka sidang disertasi, program doktor ilmu hukum pada Jumat 5 Juni.

Hemmm … Saya hanya bisa bergumam diam-diam dalam hati “Matur sembah nuwun Gustiiiii …” akhirnya bisa selesai semua ini.

Di dalam pesawat, di ketinggian 35.000 kaki, di antara awan dan lapisan stratosfer bawah sambil sruput kopi kapal api. Saya pun terngiang-ngiang kembali, pada sebuah tragedi kasus hukum, tindak pidana korupsi yang saya tangani beberapa tahun silam. Sejujurnya, saya tidak ingin membahas lagi. Namun, menurut dosen penguji saya, kasus ini sudah selayaknya bisa di share, dan diceritakan dalam ruang-ruang diskusi. Dan tentunya, akan bisa bermanfaat bagi praktisi hukum, akademisi, dan para pemangku jabatan di negeri ini. Jika saya ingat-ingat lagi waktu itu, Senin malam, 31 Agustus 2020, atau Weton Senin Wage dengan total neptu sebesar 8. Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar inisial (TN), menembak dirinya sendiri di toilet Kejaksaan Tinggi Bali. Sebelum sempat dibawa ke Lapas Kerobokan, ia pamit ke kamar mandi. Lalu, tembakan pun berbunyi. Padahal, ia baru saja selesai diperiksa sebagai tersangka korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang. Kasus ini berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2017, dan penetapan tersangka pada 2019.

Dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar. Aset yang disita adalah: puluhan kendaraan, tanah dan bangunan. TN sempat pergi ke Jakarta pada Juli 2020, tetapi kembali dipanggil pada 31 Agustus 2020. Usai pemeriksaan keenam, ia ditahan. Namun, saat akan digiring ke mobil, ia izin ke toilet. Tak lama kemudian, suara tembakan pun terdengar. Nyawanya tak tertolong, pada saat berada di rumah sakit (KumparanNEWS, 2020).

Kasus ini pun ramai di media online dan televisi, akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan. Tersangka mati. Tapi aset-aset tersangka yang disita, tetap “menggantung” tidak bisa dikembalikan, dan juga tidak bisa dirampas.

Usai tembakan mereda, dan kasus-nya pun resmi dihentikan (SP3), jenazah TN dimakamkan. Namun aset-aset yang disita negara, tetap hidup dalam ketidakpastian dan gentayangan. Puluhan kendaraan, tanah dan bangunan, yang nilainya mencapai puluhan miliar, masih berada dalam penguasaan negara, menunggu sebuah kepastian yang tak kunjung datang. Lantas, bagaimana nasibnya? Haruskah aset itu dikembalikan kepada ahli waris TN? Ataukah negara berhak mempertahankannya tanpa putusan pengadilan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kemudian mengusik pikiran saya, dan bergulir menjadi kegelisahan akademik. Dan pada akhirnya, mendorong saya untuk menjadikannya sebagai pijakan tugas akhir, dalam sebuah disertasi pada program doktor ilmu hukum, sekaligus upaya menjawab kegelisahan yang tak kunjung padam. Bukan sekadar untuk memenuhi syarat akademik semata, melainkan untuk mencari jawaban atas ruang kosong yang ditinggalkan oleh kematian seorang tersangka korupsi. Karena bagi saya, ini bukan lagi sekadar soal aturan, melainkan soal keadilan yang menggantung dan bergentayangan di antara dua pilihan: memberi kembali hak waris yang sah, atau memulihkan kerugian negara yang nyata. Di mana letak keadilan ketika hukum diam di tengah ruang kosong yang diciptakan oleh kematian?

Demikian kira-kira inti dari problem hukum yang ingin saya bagi dalam tulisan ini. Ia bermula bukan dari buku teks yang membingungkan dan memabukkan, melainkan dari berkas perkara yang tiba-tiba jatuh, ke meja kerja saya beberapa tahun silam. Seorang mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, tersangka korupsi dan pencucian uang, meninggal dunia di tengah proses penyidikan berlangsung. Kejaksaan pun telah menyita asetnya: tanah, bangunan, rekening bank, total sekitar puluhan miliar. 

Tersangka mati. Perkara pidana pun gugur demi hukum (Pasal 77 KUHP dan sekarang Pasal 132 Ayat (1) huruf b KUHP 2023) (KUHP, 1946; KUHP, 2023). Namun, Kejaksaan tetap gigih menerbitkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan, yang menyatakan aset itu dirampas untuk negara. Tanpa putusan pengadilan. Tanpa vonis hakim. Tanpa pembuktian di persidangan. Hemmm… saya sruput kopi kapal api-nya dulu. Ahhhh … Ok, kita lanjut. Jika mengingat tragedi yang mendebarkan kala itu, saya mencoba memutar kembali memori jadul tentang perjalanan pada saat kuliah. Teringat akan sebuah adagium klasik dalam tradisi hukum Romawi: nemo punitur pro alieno delicto, tak seorang pun dihukum karena perbuatan orang lain. Apa itu? Prinsip ini adalah fondasi kemanusiaan dalam hukum pidana. Tapi pertanyaan yang terus menghantui saya adalah: 

Apakah prinsip itu juga berarti bahwa, aset hasil kejahatan harus ikut “dibebaskan” ketika pelakunya mati? Ketika tersangka meninggal, mengapa hukum seperti kehilangan akal dan arah? Dan apakah, keadilan hanya berhenti pada batas-batas prosedur formal yang menjemukan?

Mungkin saya bisa keliru, namun, di sini saya coba menawarkan sebuah opsi pengertian lain: bahwa hukum pidana Indonesia, dalam hal ini, sedang menderita semacam kealpaan ontologis. Ia dibuat dengan asumsi bahwa, pelaku kejahatan akan selalu hidup dan dapat diadili. Ia tidak menyiapkan “ruang”, untuk situasi ketika subjek hukum itu mati. Hasilnya? Ada sebuah ruang kosong, dan di ruang kosong itu, diskresi aparat penegak hukum menjadi dominan. Ketidakpastian menjadi teman setia. Negara dan warga negara sama-sama kehilangan arah dan tujuan.

Dalam praktiknya, kasus ini pun berujung di pengadilan. Dua pengadilan memberikan dua putusan yang saling bertentangan (PN Denpasar, 2022). Pengadilan Negeri menolak gugatan ahli waris, karena merujuk pada PERMA No. 1 Tahun 2013, yang sebetulnya hanya dirancang untuk tersangka yang tidak ditemukan (DPO) alias buron, bukan yang meninggal dunia. Hakim PN pun mengakui, bahwa tindakan Kejaksaan disebut sebagai “unprosedural proses,” tetapi gugatan tetap ditolak. 

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi kemudian membatalkan putusan itu. Hakim PT menyatakan bahwa, Kejaksaan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tetapi, dan ini penting untuk dicermati: pengadilan tidak memerintahkan pengembalian aset tersangka (PT Denpasar, 2023). Ia justru membebankan beban pembuktian kepada ahli waris untuk membuktikan bahwa aset itu bukan hasil kejahatan. Hemmm …. pada saat itu, saya pun di buat bingung.

Sebuah pembalikan beban yang absurd, karena dalam sistem hukum acara, beban untuk membuktikan kesalahan, atau dalam hal ini asal-usul ilegal aset, berada di pundak penuntut umum, bukan pada keluarga yang ditinggalkan. Ahli waris, secara hukum acara, sejatinya bukanlah pelaku tindak pidana (Efendy, 2026). Dan di sinilah saya akui, saya sempat kehilangan pijakan.

Namun, ketika saya mundur selangkah dan mencoba melihat dari pertapaan sepertiga malam, saya sadar bahwa: problem ini bukan sekadar celah teknis. Ia adalah cermin dari cara kita memahami hukum itu sendiri: apakah hukum hanya prosedur, ataukah ia juga roh halus?

Saya memandangnya lebih sebagai problem filosofis. Hukum acara pidana, dalam kasus ini seperti kehilangan ruh transformatifnya. Ia hanya bisa bergerak jika ada subjek hukum. Ketika subjeknya mati, hukum pun berhenti. Namun asetnya tidak ikut mati. Asetnya tetap hidup. Dan di situlah letak ironi terbesar yang mengernyitkan dahi: hukum yang seharusnya memberikan kepastian, justru menjadi sumber ketidakpastian dan mala petaka. Barangkali, inilah yang dimaksud oleh Prof. Satjipto Rahardjo dengan pendekatan hukum progresif: bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kebuntuan prosedural. Hukum harus mencari jalan untuk mencapai keadilan substantif. Kekosongan hukum, dalam pandangan ini, bukanlah kebuntuan, melainkan ruang untuk inovasi (Rahardjo, 2007). Dalam merenungkan kasus ini, saya jadi bertanya: bukankah fungsi utama hukum adalah memberikan perlindungan, baik kepada negara sebagai korban kejahatan, maupun kepada warga negara yang tidak bersalah? Jika hukum tidak bisa melakukan keduanya, maka ada yang salah dengan konstruksi hukum itu sendiri. Nah… ini jadi menarik.

Saya jadi teringat oleh nasihat Ayah, yang seringkali menuturkan tembang falsafah Jawa, di saat saya sedang sunyi, sudah mulai buntu dan kehilangan arah. Kata Ayah, dengan suara lembutnya: “Lee … Urip iku urup”, hidup itu menyala, memberikan cahaya bagi sesama. Entah dari mana asalnya, Ayah bisa menuturkan nasihat itu, yang pasti, setelah saya pahami di zaman modern saat ini, nasihat Ayah sungguh relevan untuk dijadikan cambuk dan pisau analisis dalam konteks hukum yang pernah saya hadapi. Bahwa hukum itu tidak boleh hidup untuk dirinya sendiri. Ia harus “menyala”, memberi manfaat, menerangi, dan menghidupi masyarakat (Nasihat Sunan Kalijaga). Seorang hakim, jaksa, atau akademisi tidak boleh hanya bekerja secara prosedural yang kaku. Ia harus memiliki api dalam dirinya untuk menegakkan keadilan. Urip iku urup adalah seruan sendu agar hukum tetap memiliki jiwa.

Dari pengalaman kasus yang saya uraikan, dan dari pengalaman hidup sebagai seorang abdi negara yang menangani perkara hukum pidana yang serupa namun tak sama, serta tentunya, telah lulus melewati proses purgatory intelektual masa perkuliahan, layaknya Dante Alighieri yang telah melewati api penyucian, akhirnya saya sampai pada satu kesimpulan. Menawarkan sebuah gagasan kecil nan sederhana, yang saya sebut sebagai Model Dual Track Asset Recovery (Suhartono, et al., 2026).

Wah …. Apa itu? Sabar, saya akan terangkan pelan-pelan, dan dengan penuh kelembutan.

Sebetulnya sederhana, saya hanya ingin memisahkan dua jalur. Model ini, secara sederhana bekerja seperti dua rel kereta yang sejajar, namun tidak pernah bertemu. Rel pertama adalah jalur pidana (in personam), ia berhenti ketika pelakunya mati. Rel kedua adalah jalur aset (in rem), ia akan terus berjalan mengadili aset itu sendiri, dengan standar pembuktian yang berbeda, bukan beyond reasonable doubt melainkan balance of probabilities. Pertanyaan yang diajukan pun bukan lagi: “Apakah pelaku bersalah?” melainkan “Apakah aset ini lebih mungkin berasal dari tindak pidana?” Dengan demikian, negara tetap bisa memulihkan kerugian tanpa harus menghukum orang yang sudah di alam baka (Suhartono, et al., 2026).

Tentunya, ada yang akan bertanya: bukankah ini melanggar asas legalitas? Dalam perspektif saya, asas legalitas hadir untuk melindungi hak individu dari kesewenang-wenangan negara. Di sini, hak individu, dalam hal ini ahli waris, tetap dilindungi. Ahli waris yang beritikad baik, tetap bisa membuktikan bahwa mereka tidak mengetahui asal-usul ilegal aset. Jika terbukti, aset tidak akan dirampas. Ini adalah perlindungan yang justru lebih adil daripada mengorbankan mereka di altar prosedur yang kaku. Asas legalitas tidak harus berarti “mati”, ketika berhadapan dengan kebutuhan keadilan substantif, ia justru harus diinterpretasikan secara dinamis, sebagaimana para hakim di negara-negara common law telah lama melakukannya melalui doktrin equity. Tantangan terbesarnya tentu terletak pada implementasi. Model ini membutuhkan perubahan paradigma, bukan sekadar perubahan aturan. Ia memerlukan keberanian dari para penegak hukum, untuk melihat bahwa aset yang disita bukanlah sekadar “barang bukti” yang mati bersama tersangka, melainkan entitas yang memiliki status hukum tersendiri. Ia memerlukan pengakuan bahwa: dalam kasus seperti ini keadilan tidak bisa lagi diukur dengan standar prosedural semata.

Jadi, apa yang harus kita lakukan? Kita harus berani mengubah paradigma. KUHAP 2025 telah maju terdepan dengan menjadikan barang bukti sebagai alat bukti kelima. Itu adalah langkah maju. Tapi seperti yang pernah dikatakan oleh pujangga Ronggowarsito, “Mangsa kala kang sekar, nengsemaken ati, nanging ing pungkasane dadi caturané bumi”, keindahan semu akan menjadi gunjingan zaman (Ronggowarsito, 1860). Kita tidak boleh puas dan terbuai. Kita harus terus bergerak, terus bertanya, terus iqro, dan terus membangun. Hukum harus “menyala.” Harus memberi cahaya. Dan harus membebaskan.

Alhamdulillah, Tak terasa pesawat yang saya tumpangi akan landing di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi. Saya ingin mengakhiri tulisan ini, yang pada kesimpulannya bahwa: apa yang saya tawarkan bukanlah sebuah “vonis” atau “sok akademis.” Ini hanyalah sebuah ajakan untuk kita merenung. Namun setiap langkah kecil untuk menggapai keadilan adalah kemenangan bagi kemanusiaan. Karena keadilan sejati, tidak akan pernah sempurna di dunia ini. Namun kita bisa terus-menerus mendekatinya dengan penuh kebijaksanaan, kerendahan hati yang ikhlas, dan keberanian yang mumpuni untuk melihat lebih dalam lagi. Dan mungkin, kebijaksanaan itu bisa dimulai dari pengakuan sederhana: bahwa aset hasil korupsi tidak pernah ikut mati. Dan selama itu terjadi, keadilan pun belum selesai.

Tunggu sebentar … Masih ada lima menit untuk landing di Bandara Sam Ratulangi. Bukan bermaksud untuk menggurui atau pun niat sok suci. Namun ada yang menarik hati, yang saya lihat di Bandara Sukarno Hatta sambil ngopi. Ada sebuah tulisan langit yang terpampang di gambar kaos seorang laki-laki. Muda, sedikit ganteng, bertato sebelah lengan dengan perawakan tinggi. Kaos pria itu bertuliskan:

“in aḫsantum aḫsantum li’anfusikum, wa in asa’tum fa lahâ,”

“Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri.” (Al-Isra’ · Ayat 7) 

Tabe

Langit Jakarta – Manado, 07 Juni 2026

Dr. Anang Suhartono, S.H., M.H.

Referensi

  • Suhartono, A., Pieris, J., Tehupeiory, A., & Panjaitan, H. (2026). A Dual-Track Asset Recovery Model: Optimizing the Posthumous Forfeiture of Corruption Proceeds. SIGn Jurnal Hukum, 8(1), 231-249. https://doi.org/10.37276/sjh.v8i1.700
  • Effendy, Marwan (2026) “Pembalikan Beban Pembuktian Dan Implementasinya Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 39: No. 1, Article 1. Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol39/iss1/1
  • Falsafah “urip iku urup” secara harfiah berarti “hidup itu menyala” dan mengajarkan bahwa eksistensi seseorang hanya bermakna jika ia mampu memberi manfaat bagi sesama. Falsafah ini sering dikaitkan dengan ajaran Sunan Kalijaga dan tokoh pewayangan Semar yang arif dan bijaksana. Dalam konteks hukum, ini berarti hukum harus hadir untuk memberi solusi, bukan sekadar menjalankan prosedur.
  • Konsep in rem dalam hukum dikenal sebagai gugatan terhadap benda, bukan terhadap orang. Dalam konteks asset recovery, pendekatan ini telah diterapkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat melalui civil forfeiture dan Inggris melalui civil recovery di bawah Proceeds of Crime Act 2002. Meskipun kontroversial, pendekatan ini menawarkan jalan keluar ketika jalur pidana terhenti karena kematian tersangka.
  • KumparanNEWS, ”Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN di Bali yang Berujung Bunih Diri,” September 2020, https://kumparan.com/kumparannews/kronologi-kasus-dugaan-korupsi-eks-kepala-bpn-di-bali-yang-berujung-bunuh-diri-1u79FiGrOu3
  • Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 519/Pdt.G/2022/PN Dps
  • Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 181/PDT/2023/PT DPS
  • R. Ng. Ronggowarsito. Serat Kalatidha. 1860. Ronggowarsito menulis syair ini sebagai refleksi atas keadaan zaman yang penuh kekacauan “zaman edan”, di mana orang jujur sulit hidup dan orang curang justru berjaya. Dalam bait yang terkenal, ia menulis: “Zamane zaman edan, yen ora edan ora keduman” (“Ini adalah zaman gila, jika tidak ikut gila, tidak akan kebagian”). Namun, ia juga menasihatkan agar manusia tetap eling lan waspada (ingat dan waspada), karena seuntung-untungnya orang yang lalai, masih lebih beruntung orang yang sadar.
  • Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif: Sebuah Sintesis Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
  • Satjipto Rahardjo. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Buku Kompas, 2007.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *