HAKIM YANG HIKAM: MENEMBUS YANG TAK TERTULIS, MENDENGAR YANG TAK TERUCAP

Setiap kali menyaksikan putusan hakim yang terasa kontroversial, ada pertanyaan yang diam-diam muncul di benak kita. Apakah keadilan itu sedang dirayakan, atau justru sedang diuji? Berbagai kasus hukum yang telah divonis hakim, kerap menjadi perdebatan publik, adalah cermin yang membuat kita bertanya tentang hakikat penegakan hukum di negeri Indonesia tercinta ini. Bukan untuk menghakimi, ataupun menggurui, melainkan untuk kita merenung bersama.

Ada satu konsep yang mungkin bisa menjadi teman dalam perenungan ini. Yaitu, Hikam. Dalam tradisi intelektual Islam, Hikam adalah bentuk jamak dari hikmah, yaitu kebijaksanaan yang menuntun pada pemahaman mendalam tentang hakikat sesuatu. Ia bukan sekadar pengetahuan, melainkan cahaya yang memungkinkan kita melihat kebenaran di balik realitas lahiriah. Hikam adalah kemampuan magis untuk menembus kabut simbol, mendengar yang tak terucap, dan membaca yang tak tertulis.

Mengapa Hikam itu penting untuk direnungkan dalam konteks peradilan kita? Sebab, dalam praktiknya, hakim sering kali dihadapkan pada jebakan yang disebut oleh filsuf dan sosiolog Prancis Jean Baudrillard sebagai hiperrealitas dunia, di mana simbol, dokumen, dan prosedur dianggap sebagai realitas final. Tumpukan berkas perkara, pasal-pasal yang berderet, dan alat bukti yang terbatas sering kali dianggap sebagai kebenaran itu sendiri. Padahal, bisa jadi itu hanyalah serpihan kecil dari peristiwa yang jauh lebih kompleks dan manusiawi. Mungkin kita lupa, bahwa di balik setiap berkas perkara yang tebal, ada manusia yang sedang menanti nasib. Ada kisah yang tidak sempat tertulis. Ada pula, niat yang tidak selalu tertangkap oleh pasal.

Selain itu, dalam proses persidangan, kita juga perlu merenungkan sejauh mana ruang dialog benar-benar terbuka. Filsuf Jerman Jurgen Habermas mengingatkan kita tentang pentingnya ruang diskursif (discursive space) ruang di mana klaim kebenaran diuji dengan rasio komunikatif yang jujur, bukan oleh kekuasaan atau hierarki birokratis. Namun, dalam praktiknya, kita sering menyaksikan bahwa ruang itu menyempit, terdesak oleh efisiensi, tekanan, dan rutinitas. Ada suara-suara yang mungkin tidak cukup didengar. Ada pertanyaan-pertanyaan yang mungkin terlewatkan. Dan pada titik itulah, kita bisa bertanya, apakah keadilan yang dihasilkan masih terasa substantif, atau hanya prosedural?

Di tengah kegelisahan ini, mungkin kita bisa belajar dari sosok hakim di sisi lain dunia, yaitu Judge Frank Caprio, seorang hakim pengadilan lalu lintas di Providence, Rhode Island, Amerika Serikat. Videonya yang tersebar luas di YouTube menjadi fenomena global, bukan karena putusannya yang spektakuler, tetapi karena caranya yang sederhana dan manusiawi dalam menghakimi. Judge Caprio tidak terpaku pada pasal dan denda. Ia hanya bertanya tentang kehidupan terdakwa: “Apa pekerjaan Anda?”, “Bagaimana keadaan keluarga Anda?”, “Apa yang terjadi pada hari itu?” Ia menggali cerita di balik pelanggaran. Ia mendengar, ia memahami, dan ia sering membatalkan denda jika melihat ada alasan kemanusiaan yang kuat.

Ruang sidangnya terasa seperti ruang percakapan yang hangat, bukan ruang penghakiman yang menakutkan. Ia tersenyum, bercanda, dan bahkan menangis bersama terdakwa. Ia tidak mengabaikan hukum, tetapi ia menempatkan hukum dalam konteks kemanusiaan. Ia tahu, bahwa keadilan tidak selalu tentang hukuman, tetapi, tentang pembelajaran dan kesempatan kedua. Dengan kata lain, Judge Caprio adalah gambaran nyata dari apa yang kita sebut sebagai “Hakim yang Hikam”. Ia mempraktikkan kebijaksanaan dalam tindakan yang paling sederhana, yaitu “mendengar.”

Tentu saja, kita menyadari bahwa konteks peradilan di Indonesia sangat berbeda dengan pengadilan lalu lintas di Providence Amerika. Sistem hukum, birokrasi, beban perkara, dan tekanan publik di Indonesia jauh lebih kompleks. Namun, bukankah refleksi ini justru mengajak kita untuk bertanya, di tengah segala keterbatasan itu, masih adakah ruang bagi hakim untuk mendengar, untuk memahami, untuk menjadi lebih manusiawi?

Kita juga perlu mengakui bahwa hakim adalah manusia. Dan manusia, sebagaimana kita semua, bisa lelah, terburu-buru, dan bahkan bisa keliru. Sistem yang melingkupi mereka pun tidak luput dari keterbatasan. Oleh karena itu, perbaikan bukanlah monopoli hakim, melainkan tanggung jawab bersama kita semua yang terlibat, baik sebagai pencari keadilan, akademisi, pengamat, aparat penegak hukum, maupun bagian dari publik yang berharap.

Di sinilah Hikam mungkin bisa menjadi kompas, ia mengingatkan kita bahwa keadilan sejati tidak lahir dari formalitas semata. Ia menuntut keberanian untuk menembus kabut simbol, mendengar yang tak terucap, dan membaca yang tak tertulis. Ia mengajak kita untuk tidak puas dengan jawaban permukaan, tetapi terus bertanya tentang kebenaran yang lebih dalam. Dan Judge Caprio mengingatkan kita bahwa kebijaksanaan itu tidak harus rumit. Ia bisa dimulai dari tindakan paling sederhana, yaitu “mendengar dengan sungguh-sungguh.”

Pada akhirnya, refleksi ini bukanlah vonis. ini hanyalah undangan untuk kita merenung. Karena keadilan sejati mungkin tidak akan pernah sempurna di dunia ini. Tapi kita bisa terus mendekatinya dengan kebijaksanaan, kerendahan hati, dan keberanian untuk melihat lebih dalam. Mungkin, kita tidak perlu mencari Hikam dalam kitab-kitab tebal atau teori-teori hukum barat yang rumit. Bisa jadi, Hikam sudah hadir dalam tindakan paling sederhana, yaitu ”mendengar.” Dan barangkali, di sanalah perjalanan peradilan kita menuju keadilan substantif harus dimulai.

Tabe

Cawang, 03 Juni 2025

Bangiwans Corner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *