Setelah aktivitas panjang yang begitu melelahkan, dari mulai matahari yang tak terlihat, hingga ditemani bulan saat pulang. Menuntaskan satu persatu dari tumpukan berkas kasus hukum yang walaupun tak kunjung usai. Waktunya saya muhasabah diri dan rehat sejenak dari laku langkah sebagai abdi negara, yang sepertinya menarik untuk dibahas dan direnungkan. Ditemani segelas kopi sedikit manis gula jawa dan ubi rebus hasil panen dari kebun belakang rumah. Hemmm… di sela-sela kesunyian malam yang mulai merambat, saya mencoba merangkai kembali perjalanan panjang yang telah saya lalui, bukan sebagai seorang yang menggurui, melainkan sebagai sesama yang ingin berbagi refleksi tentang apa yang saya lihat, saya alami, dan saya renungkan selama bertahun-tahun bergulat dengan tumpukan berkas perkara.
Ada sebuah adagium klasik yang telah berusia ribuan tahun. Dalam tradisi hukum Romawi, dikenal prinsip “actus non facit reum nisi mens sit rea”, yang artinya, “suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali jika disertai dengan pikiran yang bersalah” (Ed. Mommsen & Krueger, 1904). Prinsip ini adalah fondasi kemanusiaan dalam hukum pidana, sebuah pengakuan bahwa manusia tidak boleh dihukum hanya karena perbuatannya, tetapi harus karena ia memilih untuk berbuat salah. Pikiran yang bersalah itulah yang membedakan antara seseorang yang melakukan kesalahan karena kecelakaan dan seseorang yang dengan sadar melanggar hukum. Tanpa pikiran yang bersalah, perbuatan hanyalah perbuatan. Dengan pikiran yang bersalah, ia menjadi kejahatan. Prinsip ini mengajarkan kita, bahwa hukum tidak boleh menghukum orang secara serampangan dan semena-mena hanya karena akibat perbuatannya, tanpa memandang atau melihat apa yang ada di dalam batinnya.
Prinsip ini kemudian mengalir dalam tradisi hukum pidana modern menjadi asas “geen straf zonder schuld” yang artinya “tiada pidana tanpa kesalahan“. Asas ini adalah salah satu pilar fundamental dalam hukum pidana Indonesia, yang tercermin dalam berbagai ketentuan, termasuk Pasal 44 KUHP tentang orang dengan gangguan jiwa yang tidak dapat dipidana karena dianggap tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya (KUHP 1946: Pasal 44; KUHP 2023: Pasal 39). Seseorang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu bisa langsung dihukum jika unsur kesalahan batin atau kemampuan bertanggung jawab tidak ada. Ini adalah bentuk perlindungan agar hukum tidak menghukum orang tanpa memandang niat atau kondisi kejiwaannya. Namun, semakin saya merenungkan asas ini, semakin saya menyadari bahwa ada sesuatu yang hilang dari cara kita memahaminya, sesuatu yang justru diajarkan oleh tradisi-tradisi besar di luar hukum positif di Indonesia, tradisi yang mungkin sudah lama kita lupakan.
Karena ternyata, niat bukan hanya konsep hukum. Ia adalah konsep universal yang melintasi tradisi dan budaya. Dalam tradisi intelektual Islam, ada sebuah hadis dari kanjeng Nabi Muhammad yang berbunyi: “Innamal a’malu binniyat”, (Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya) menegaskan bahwa niat adalah poros yang menentukan kualitas amal manusia (Bad’i al-Wahyi: h. 1; Al-Aiman wa an-Nudzur: h. 6689; Al-Imarah: h. 1907). Imam al-Bukhari bahkan menjadikan hadis ini sebagai pembuka dalam kitab sahihnya, sebagai isyarat bahwa setiap amal harus dimulai dengan niat yang ikhlas. Para ulama pun membedakan niat dalam dua tingkatan: niyyat al-khair (niat baik) yang mendatangkan pahala, dan niyyat al-syu’ (niat jahat) yang mendatangkan dosa. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan, “Al-‘ibrah bi al-maqashid wa al-ma’ani la bi al-alfaz wa al-mabani”, yang menjadi pertimbangan adalah maksud dan makna, bukan sekadar lafal dan bentuk (Hafizd, J. Z., Hasan, M., & Syafeâ, R., 2023). Dalam tradisi ini, niat tidak cukup diucapkan. Ia harus sungguh-sungguh hadir dalam hati dan menjadi pendorong dari setiap tindakan. Niat yang baik akan melahirkan amal yang baik. Niat yang jahat, sekali pun dibungkus dengan kata-kata manis akan tetap meninggalkan jejak keburukan.
Demikian pula dalam falsafah Jawa, terdapat konsep “niyat ingsun” atau niyat yang mengajarkan bahwa niat bukan sekadar keinginan atau ucapan, ia adalah titik awal daya cipta dan poros laku hidup yang menghubungkan manusia (kawula) dengan Sang Pencipta (Gusti). Niat adalah energi batin murni yang menggerakkan cipta, rasa, dan raga. Ia bersemayam di dalam roso (rasa/hati), bukan di ujung lidah (KGPAA Mangkunegara IV). Orang Jawa mengatakan, “Niat ingsun iku jroning roso, dudu ing lathi”, niatku itu di dalam rasa, bukan di ujung lidah. Ketulusan niat mengukur derajat kemurnian jiwa seseorang. Niat yang sejati mencerminkan kesadaran diri sebagai hamba yang berserah penuh, dan diarahkan untuk menghidupkan kebajikan demi sesama serta menjaga keharmonisan alam semesta (memayu hayuning bawana). Dalam tradisi Jawa, “Sopo salah, bakal nanggung”, barang siapa berbuat salah, akan menanggung akibatnya. Ini adalah pengakuan, bahwa niat dan tindakan selalu berujung pada tanggung jawab, baik di dunia maupun di akhirat (Nur Kolis, 2018).
Dari perenungan terhadap ketiga tradisi ini, hukum Romawi, Islam, dan Jawa, saya menemukan satu benang merah yang menghubungkan semuanya, yaitu: “niat adalah poros penentu makna setiap perbuatan.” Niat yang baik melahirkan kebaikan. Niat yang jahat, sekalipun tidak pernah diucapkan, akan selalu meninggalkan jejak dalam tindakan. Seharusnya tugas hukum adalah membaca jejak itu. Namun, mungkinkah hukum kita saat ini benar-benar mampu membaca jejak itu? Pertanyaan inilah yang membawa saya pada sebuah pengalaman pribadi yang kemudian mengubah cara saya memandang hukum pidana secara fundamental, pengalaman menangani sebuah kasus yang sederhana dalam bentuknya, tetapi sangat kompleks dalam maknanya. Dan di sinilah saya mulai menyadari bahwa ada jurang yang begitu lebar antara apa yang diajarkan oleh tradisi-tradisi besar tentang niat dan apa yang dipraktikkan dalam ruang sidang kita sehari-hari.
Hemmm…. Sudah hampir jam 23:00 malam, akhirnya saya teringat pada sebuah kasus yang pernah saya tangani beberapa tahun silam. Kasus seorang Direktur Utama BUMN, seorang pemimpin yang seharusnya memberi teladan, justru terlibat dalam kasus penyelundupan yang menggelitik, menggelikan bahkan sekaligus menyedihkan. Kasus apa itu? Menyelundupkan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat perusahaannya sendiri (CNN Indonesia, 2019). Ia merencanakan, mengkoordinasikan, memastikan setiap detail berjalan mulus dan rapih, semua dilakukan dengan presisi seorang eksekutif berpengalaman. Coba bayangkan saja, sepeda motor gede diurai menjadi 15 kotak, kemudian dimasukkan ke dalam bagasi pesawat tanpa manifes kargo, dan ia sendiri pun memastikan keberadaannya sebelum pesawat lepas landas. Rangkaian tindakan ini, dari mulai penggunaan dana perusahaan, penguraian barang, koordinasi lintas unit, penghindaran dokumen, bukanlah suatu tanda ketidaktahuan dan kealpaan. Ia adalah tanda pengetahuan yang sangat sengaja disembunyikan. Terdakwa sangat faham dan tahu, bahwa impor kendaraan tidak baru tanpa izin adalah perbuatan ilegal. Ia tahu dan sadar, bahwa barang tersebut harus dilaporkan dalam manifes kargo. Ia tahu dan sadar, bahwa ia menggunakan fasilitas korporasi negara untuk kepentingan pribadi. Namun ia tetap gigih melakukannya, dan bahkan lebih dari itu, ia merancang strategi brilian tingkat tinggi untuk menghindari deteksi.
Kasus itu pun berakhir di pengadilan dengan putusan yang membuat saya terdiam layaknya patung Pancoran. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN.Tng menjadi semacam monumen bisu tentang betapa sistem peradilan kita kehilangan keberanian untuk menyebut “kesengajaan” sebagai “kesengajaan” (Mahkamah Agung RI). Yang Mulia Hakim menyatakan bahwa: ia tidak memiliki niat jahat yang cukup. Ia hanya “lalai.” Ia hanya “tidak tahu.” Ia hanya “terlambat melapor.” Sepeda motor gede yang diurai menjadi 15 kotak dan diselundupkan dengan pesawat perusahaan itu bukan kelalaian. Itu adalah perencanaan yang matang dan brilian. Tapi hukum, dalam kasus ini, seperti kehilangan ruh magisnya. Ia hanya bisa bergerak jika ada pengakuan eksplisit, yaitu: “Saya sengaja yang Mulia.” Tanpa itu, hukum sepertinya alpa. Dan dalam kealpaannya, ia membiarkan pelaku kejahatan struktural berjalan bebas. Di sinilah saya mulai bertanya: apakah kita semua, jaksa, hakim, pengacara, akademisi, telah kehilangan kemampuan untuk membaca apa yang sesungguhnya terlihat dengan sangat jelas?
Mari kita coba menilai kasus ini dengan pisau analisis dari ketiga tradisi yang telah saya sebutkan sebelumnya. Pertama, dari perspektif adagium Romawi “actus non facit reum nisi mens sit rea”, suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali jika disertai dengan pikiran yang bersalah. Jika ini bukan “pikiran yang bersalah,” lalu apa? Rangkaian tindakan terdakwa, dimulai dari mengarahkan pembelian, menggunakan dana perusahaan, mengurai sepeda motor gede menjadi 15 kotak, mengkoordinasikan pengiriman, memastikan keberadaan barang, dan tidak mencantumkannya dalam manifes kargo, bukanlah suatu tanda ketidaktahuan. Perbuatan itu adalah tanda pengetahuan paripurna yang sengaja disembunyikan. Terdakwa sangat tahu dan sadar, bahwa impor kendaraan tidak baru tanpa izin adalah perbuatan ilegal. Ia tahu dan sadar, bahwa barang tersebut harus dilaporkan dalam manifes kargo. Ia tahu dan sadar, bahwa ia menggunakan fasilitas korporasi negara untuk kepentingan pribadinya. Namun ia tetap melakukannya, dan bahkan merancang strategi brilian untuk menghindari deteksi. Jika ini bukan “pikiran yang bersalah,” lalu apa? Pertanyaan ini yang dahulu terus bersemayam di benak saya, dan hingga kini masih terngiang setiap kali saya membuka berkas perkara serupa.
Kedua, dari perspektif tradisi Islam, hadis kanjeng Nabi Muhammad “Innamal a’malu binniyat” mengajarkan bahwa segala perbuatan tergantung pada niatnya (Bad’i al-Wahyi: h. 1; Al-Aiman wa an-Nudzur: h. 6689; Al-Imarah: h. 1907). Dalam kasus ini, niat terdakwa memang tidak diucapkan secara eksplisit. Terdakwa tidak pernah berkata, “Saya sengaja menyelundupkan Harley Davidson yang Mulia.” Namun dalam tradisi Islam, niat tidak hanya diukur dari ucapan, tetapi juga dari tindakan nyata dan konsekuensi dari perbuatan tersebut. Seorang ulama pernah berkata, “Al-amalu dalilun ‘ala al-niyyah”, amal adalah dalil atas niat (Muslim.or.id, 2012). Tindakan adalah cermin niat. Jika seseorang bertindak dengan cara yang menunjukkan pengetahuan dan perencanaan yang matang, maka niatnya dapat dibaca dari tindakannya. Dalam kasus ini, rangkaian tindakan terdakwa, mulai dari penggunaan dana perusahaan, penguraian barang, koordinasi lintas unit, penghindaran dokumen, semuanya menunjukkan adanya niat yang terencana dan sadar. Niat jahat tidak selalu harus diucapkan untuk menjadi nyata. Ia dapat dibaca dari laku hidup seseorang. Inilah yang sering dilupakan oleh sistem peradilan kita, bahwa niat jahat tidak selalu hadir dalam bentuk pengakuan, tetapi selalu hadir dalam bentuk tindakan, dan tindakan tidak pernah berbohong.
Ketiga, dari perspektif falsafah Jawa, “Niat ingsun iku jroning roso, dudu ing lathi”, niatku itu di dalam rasa, bukan di ujung lidah. Dalam tradisi Jawa, niat yang sejati tidak cukup diucapkan, ia harus “dirasakan” dan “dihayati” di dalam qolbu. Dan niat yang sejati akan terwujud dalam laku (tindakan) yang selaras (Nur Kolis, 2018). Orang Jawa percaya bahwa “becik ketitik, ala ketara”, kebaikan akan terlihat, kejahatan akan terbongkar. Niat yang buruk tidak bisa selamanya disembunyikan di balik kata-kata manis atau prosedur administrasi yang tampak sah. Ia akan terlihat dari tindakan, dari pola perilaku, dari konsekuensi yang ditimbulkan. Dalam kasus ini, laku terdakwa, merencanakan, mengkoordinasikan, menyembunyikan, adalah cermin dari niatnya. Niatnya memang tidak diucapkan, tetapi ia terwujud dalam setiap langkah yang diambilnya. Hukum yang tidak mampu membaca laku sebagai cermin niat adalah hukum yang telah kehilangan kebijaksanaan.
Dari ketiga pisau analisis ini, sampailah kita pada sebuah titik kesimpulan: bahwa hukum positif kita, dalam kasus ini, telah keliru membaca niat yang tersembunyi. Ia terlalu terpaku pada pengakuan eksplisit, terlalu ragu terhadap bukti-bukti tindakan yang menunjukkan adanya kesengajaan. Ia lupa, bahwa dalam tradisi Romawi, niat dapat dibaca dari tindakan. Ia lupa, bahwa dalam tradisi Islam, amal adalah dalil atas niat. Ia lupa, bahwa dalam falsafah Jawa, niat itu bersemayam di dalam rasa, bukan di ujung lidah dan ia terwujud dalam laku hidup. Hukum yang hanya bisa bergerak jika ada pengakuan adalah hukum yang telah menyerahkan kedaulatannya kepada pelaku kejahatan. Ia menjadi tools atau alat bagi mereka yang sangat mahir bersembunyi di balik celah-celah pasal dan prosedur administratif. Dan di sinilah saya merasa terpanggil untuk menawarkan sesuatu, bukan sebagai vonis, melainkan sebagai undangan untuk merenung dan berubah, sebuah ajakan yang saya tujukan kepada diri saya sendiri terlebih dahulu, sebelum kepada siapa pun.
Sambil menyeruput kopi sedikit manis gula jawa, ditemani ubi rebus hasil panen dari belakang rumah, saya menawarkan sebuah gagasan kecil dan sederhana, yang saya sebut dengan Qualified Mens Rea Model. Model ini adalah sebuah upaya seorang abdi negara untuk menjembatani apa yang telah diajarkan dari pengalaman hidup menangani perkara-perkara yang serupa, dan juga telah lulus dari pertapaan sunyi kawah candradimuka program doktor ilmu hukum pidana, yang telah menyelisik tradisi-tradisi besar tentang niat (intent) dengan kebutuhan hukum pidana modern saat ini. Model ini merancang konstruksi kesalahan yang tidak lagi bersifat dikotomis, “sengaja” atau “tidak sengaja”, melainkan dirancang berlapis seperti kue lapis dan terkualifikasi. Model ini terinspirasi oleh kesadaran, bahwa dalam tradisi Islam, niyyah adalah poros amal; dalam falsafah Jawa, niyat adalah pangkal daya cipta; dan dalam hukum pidana, mens rea adalah niat jahat yang menjadi syarat pemidanaan. Ketiganya bertemu dalam satu pesan fundamental: niat jahat tidak bisa dihilangkan hanya dengan mengucapkan “Saya tidak tahu yang Mulia.”
Jika boleh saya kupas lebih dalam lagi, sambil mengupas kulit ubi rebus hangat yang hendak saya cicipi. Saya akan jelaskan model ini dengan penuh seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Model ini terdiri dari tiga lapisan tanggung jawab yang saling berhubungan satu sama lain, bagaikan tiga cermin yang saling memantulkan cahaya kebenaran. Lapisan pertama adalah tanggung jawab batin, atau dalam istilah akademisnya: Subjective Culpability, fondasi klasik yang menanyakan: Apakah pelaku menghendaki akibatnya? Apakah pelaku mengetahuinya? Dan, Apakah pelaku menyadari risikonya? Dalam kasus eks Bos Garuda, pertanyaan ini terjawab: Ia mengetahui dan menghendaki, bahwa Harley Davidson-nya tiba di Indonesia. Selesai satu lapisan. Tapi tunggu dulu, masih ada dua lapis lagi. Seruput kopi dulu. Ahhhh….
Lapisan kedua adalah tanggung jawab normatif, atau dalam bahasa intelektualnya adalah Normative Culpability, yang menanyakan: Apakah pelaku memahami, atau setidaknya patut memahami, kewajiban hukum yang mengikatnya? Sebagai Direktur Utama BUMN (Badan Usaha Milik Negara), ia seharusnya memahami betul ketentuan kepabeanan, kewajiban pelaporan, dan larangan penggunaan fasilitas korporasi negara untuk kepentingan pribadi. Ini bukan sekadar “tahu”, ini adalah “seharusnya tahu” yang melekat pada jabatannya.
Dan yang terakhir, lapisan ketiga adalah tanggung jawab fungsional, atau dalam istilah akademisnya adalah Functional Culpability, lapisan ini yang menurut saya yang paling inovatif. Lapisan ini menanyakan: Apakah pelaku memiliki kewenangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran? Apakah ia memiliki kapasitas pengendalian atas sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi? Sebagai seorang Direktur Utama, ia pasti memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan proses pengiriman. Namun, ia tidak melakukannya. Ia justru memberikan karpet merah dan memfasilitasi pelanggaran. Di sinilah kekuasaan bertemu dengan tanggung jawab, dan di sinilah sering terjadi pengkhianatan terhadap amanah.
Dalam model yang saya tawarkan ini, kesalahan tidak dinilai secara biner, melainkan secara proporsional dan kontekstual. Semakin tinggi sebuah jabatan, akan semakin besar kewenangannya, dan semakin sadar pelaku menggunakan kewenangan itu untuk melanggar hukum, maka semakin berat kualifikasi kesalahannya. Model ini sejalan dengan ajaran Kanjeng Nabi Muhammad: “Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi”, Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR. Bukhori & Muslim). Ia juga sejalan dengan falsafah Jawa tentang “memayu hayuning bawana”, menjaga keharmonisan alam semesta. Seorang pemimpin yang menggunakan kewenangannya untuk merusak tata kelola negara telah mengkhianati amanahnya.
Coba kita bayangkan, jika model ini diterapkan pada kasus eks Bos Garuda. Hasilnya akan berbeda. Terdakwa tidak hanya akan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 102 huruf h (pelanggaran administratif). Ia akan dinyatakan memiliki kesengajaan berkualifikasi tingkat tinggi (aggravated intent), karena ia menggunakan kewenangan jabatannya, merencanakan tindakan secara sistematis, dan secara sadar menghindari deteksi hukum. Pidananya pun akan lebih berat, mencerminkan tingkat kesalahan yang sebenarnya. Model ini tidak hanya adil bagi negara dan korban kejahatan, tetapi juga adil bagi pelaku, karena ia dihukum sesuai dengan tingkat kesalahan yang sesungguhnya, bukan berdasarkan pada apa yang bersedia ia akui. Keadilan, dalam pengertian ini, tidak lagi bergantung pada kerelaan pelaku untuk mengaku, tetapi pada kemampuan hukum untuk membaca kebenaran dari fakta-fakta yang terungkap, sebuah kemampuan yang tampaknya mulai luntur dalam praktik peradilan kita.
Tidak terasa sudah jam 01.07 malam, ras terkuat di bumi sudah memberikan isyarat dengan cara batuk-batuk yang membelah sunyi, begitu juga dengan segelas kopi sedikit manis gula jawa pun sudah tinggal ampasnya saja. Saya hanya ingin mengakhiri perenungan ini karena besok pagi harus sampai kantor jam 07.30 pagi. Saya coba kembali lagi pada pertanyaan yang masih menggantung sejak awal tadi: Apakah keadilan hanya berhenti pada batas-batas pengakuan eksplisit? Apakah hukum pidana Indonesia harus selamanya alpa terhadap bentuk-bentuk kesalahan yang tersembunyi di balik tumpukan dokumen dan struktur birokrasi?
Alhamdulillah, matur nuwun Gusti, Saya tidak berpikir demikian. Saya sangat percaya, bahwa hukum pasti bisa belajar. Ia bisa berevolusi. Dan evolusi itu harus dimulai dari pengakuan sederhana: Bahwa kesalahan tidak selalu tampak di permukaan. Bahwa niat jahat tidak selalu terucap dalam kata-kata. Bahwa terkadang, kesalahan justru terletak pada apa yang tidak dilakukan, pada pengabaian kewajiban, pada pembiaran sistemik, pada “ketidaktahuan” yang disengaja. Ini adalah pelajaran hidup yang diajarkan oleh tradisi-tradisi besar kearifan lokal, tetapi sering kita abaikan dalam hiruk-pikuk prosedur dan formalitas.
Tiga tradisi yang saya renungkan, hukum Romawi, tradisi intelektual Islam, dan falsafah Jawa, telah mengajarkan kita bahwa, niat adalah poros penentu makna setiap perbuatan. Dan niat jahat, sekalipun tidak pernah diucapkan, akan selalu meninggalkan jejak dalam setiap tindakan. Jadi, tugas hukum adalah membaca jejak itu. Bukan dengan cara mencari pengakuan eksplisit, tetapi dengan nyali yang berani melihat apa yang terwujud dalam laku hidup seseorang. Qualified Mens Rea Model yang saya tawarkan hanyalah sebuah alat kecil dan sederhana, sebuah daya dan upaya untuk menjembatani kearifan lama dengan kebutuhan baru pada zaman modern ini. Ia bukanlah jawaban final, melainkan sebuah ajakan untuk kita merenung, sebuah ajakan yang saya tujukan kepada diri saya sendiri lebih dari kepada siapa pun.
Karena keadilan sejati tidak akan pernah sempurna di dunia ini. Namun kita bisa terus mendekatinya dengan penuh kebijaksanaan, kerendahan hati, dan tentunya keberanian untuk melihat lebih dalam lagi. Mungkin, kita tidak perlu mencari formula yang mujarab dalam teori-teori hukum yang rumit. Bisa jadi, kebijaksanaan itu sudah hadir dalam tindakan yang paling sederhana: dalam tradisi intelektual Islam, niat yang tulus; dalam falsafah Jawa, laku yang selaras; dalam hukum pidana, keberanian untuk menembus niat di balik tindakan. Dan barangkali, di sanalah perjalanan peradilan kita menuju keadilan substantif harus dimulai, dari keberanian untuk membaca, dari kerendahan hati untuk mendengar, dan dari kebijaksanaan untuk memahami.
Sebab seperti kata pepatah Jawa, “Ora obah ora mamah” (Prosiding STIKIP PGRI Ponorogo, 2016), tidak bergerak tidak makan. Perubahan membutuhkan nyali keberanian. Dan keberanian itu harus kita mulai dari diri kita sendiri. Sebagai seorang abdi negara yang pernah menangani kasus ini, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan perubahan, agar tidak ada lagi pejabat publik yang bisa lolos dari jerat hukum hanya dengan mengatakan, “Saya tidak tahu yang Mulia.” Karena sejujurnya, mereka tahu dan sadar. Dan hukum harus punya cara untuk membuktikannya, bukan dengan menunggu pengakuan, tetapi dengan berani membaca apa yang terlihat dengan sangat jelas dari tindakan mereka. Mens rea atau niat jahat pelaku itu tidak sulit untuk dicermati. Ia hanya menunggu untuk dibaca, dari balik kabut yang tak tertulis, dari balik batin yang tak berucap. Dan selama hukum masih membutuhkan pengakuan eksplisit untuk bisa bergerak, selama itu pula keadilan akan terus tertunda. Karena niat jahat tidak pernah menunggu izin untuk diucapkan. Ia sudah terwujud dalam tindakan. Dan di sanalah, di antara tumpukan berkas yang tak kunjung usai, di antara deretan pasal yang berbaris rapi, di antara prosedur yang kadang menjadi perisai, di sanalah sebenarnya keadilan itu menunggu untuk ditemukan. Bukan dengan mata telanjang, tetapi dengan mata hati yang jernih dan pikiran yang berani.
Tabe
Solo, Mei 2026
Dr. R. Bayu Probo Sutopo, S.H., M.H.
Referensi
- Esmein, A History of Continental Criminal Procedure (Boston: Little, Brown & Co., 1913).
- CNN Indonesia. “Kronologi Penyelundupan Harley Davidson Dirut Garuda”. Desember 2019. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191205161052-92-454470/kronologi-penyelundupan-harley-davidson-dirut-garuda
- Hafizd, J. Z., Hasan, M., & Syafeâ, R. (2023). Penerapan Kaidah Al-Ibratu Fi Al-‘ Uqudi Lilmaqashidi Wal Ma’ ani La Lil Al-Fazhi Wal Mabani Pada Bisnis Syariah. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(2), 211-223.
- Bukhari, Kitab Bad’i al-Wahyi, hadits no. 1.
- Muslim, Kitab Al-Imarah, hadits no. 1907.
- Kitab al-Aiman wa an-Nudzur, hadits no. 6689.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 1946), Pasal 44.
- Muslim.or.id. ”Innamal A’malu Bin Niyat”. November 2012. https://muslim.or.id/10601-innamal-amalu-bin-niyat.html
- Nur Kolis. Ilmu Makrifat Jawa Sangkan Paraning Dumadi: Eksplorasi Sufistik Konsep Mengenal Diri dalam Pustaka Islam Kejawen Kunci Swarga Miftahul Djanati. Cet Pertama. Ponorogo: CV. Nata Karya. 2018
- Prosiding Seminar Nasional, “Pendidikan Literasi, Karakter, dan Kearifan Lokal”, STKIP PGRI Ponorogo, 2016.
- Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN.Tng (Kasus Ari Askhara). Dalam putusan ini, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Kepabeanan, bukan Pasal 102 huruf e yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Peralihan ini menunjukkan adanya “penurunan” kualifikasi mens rea dari dolus directus menjadi dolus eventualis.
- Serat Wedhatama karya KGPAA Mangkunegara IV.
- Ulpianus, Digest, 48.8.1, dalam Corpus Juris Civilis, Ed. Mommsen & Krueger. Berlin, 1904.
- Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, Pasal 39.
